Buat Laporan Palsu Korban Curas, Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARGET LENSA NEWS.COM

Lampung Utara – Seorang pria paru baya asal Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara T (41) diamankan oleh Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu terkait peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.

 

Berdasarkan keterangan pelaku T (41), dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib dimana  saat itu T (41) dihadang oleh 2 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

 

Kemudian mengancam T (41) dengan senjata tajam jenis celurit, setelah itu sepeda motor milik diambil paksa oleh 2 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan lintas.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. menjelaskan, bahwa setelah anggota menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T (41), kemudian jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.

 

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh T (41)” ungkap AKBP Teddy. Selasa (2/1/24).

 

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh T (41) tersebut.

 

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh T (41) tersebut, kemudian Petugas memanggil T (41) untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

Baca Juga:  Insiden di Jalan PT. RMK : Keluarga Korban dan Perusahaan Jalin Komunikasi Intensif, Utamakan Musyawarah Mufakat

 

“Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut sehingga palaku membuat laporan palsu sebagai korban curas”, ujar Kapolres.

 

Pelaku T (41) mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga 3.6 juta rupiah pada bulan Juni 2023.

 

Kemudian saat akan diamankan petugas mendapatkan 1 buah kunci leter T dari saku celana pelaku, untuk barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara”, papar Kapolres AKBP Teddy.(*)

Buat Laporan Palsu Korban Curas, Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi

Lampung Utara – Seorang pria paru baya asal Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara T (41) diamankan oleh Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu terkait peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.

Berdasarkan keterangan pelaku T (41), dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib dimana saat itu T (41) dihadang oleh 2 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Kemudian mengancam T (41) dengan senjata tajam jenis celurit, setelah itu sepeda motor milik diambil paksa oleh 2 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan lintas.

Baca Juga:  Pekon purajaya, salurkan bantuan beras untuk 297 (KPM)

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. menjelaskan, bahwa setelah anggota menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T (41), kemudian jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh T (41)” ungkap AKBP Teddy. Selasa (2/1/24).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh T (41) tersebut.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh T (41) tersebut, kemudian Petugas memanggil T (41) untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut sehingga palaku membuat laporan palsu sebagai korban curas”, ujar Kapolres.

Pelaku T (41) mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga 3.6 juta rupiah pada bulan Juni 2023.

Kemudian saat akan diamankan petugas mendapatkan 1 buah kunci leter T dari saku celana pelaku, untuk barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara”, papar Kapolres AKBP Teddy.

(TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.
Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H, Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Kesiapan Personel
Kapolda Lampung Cek Pos Mudik di Tol hingga Bakauheni, Pastikan Pengamanan Siaga
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Pembunuhan di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau
Seorang pemuda ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kebun miliknya
Patroli Rawan Subuh Ramadhan, Sat Samapta Polres Lampung Utara Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Satgas Bencana Polres Lampung Utara Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sejumlah Titik
Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Selatan

Berita Terbaru

Info Polri

Press Release Nomor: 90/ III/ HUM.6.1.1./ Bidhumas Rabu, 25 Maret 2026 *Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni* LAMPUNG – Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terpantau lancar dan terkendali. Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil mengawal pergerakan puluhan ribu kendaraan tanpa hambatan berarti selama Operasi Ketupat 2026. Berdasarkan data Ditlantas Polda Lampung, sebanyak 77.751 unit kendaraan menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dalam periode 22 hingga 24 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Jumlah ini setara 36,46 persen dari total arus mudik yang sebelumnya mencapai 213.940 kendaraan. Pergerakan arus balik juga diikuti 298.192 penumpang, dengan rincian 28.666 pejalan kaki dan 269.526 penumpang di dalam kendaraan. Seluruh pergerakan tersebut dilayani 382 trip kapal selama tiga hari. Sementara itu, kendaraan yang menyeberang didominasi sepeda motor sebanyak 37.017 unit, disusul roda empat 39.344 unit, serta 1.390 unit bus. Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol N. Dedy Arifianto mengatakan, kelancaran arus balik tidak lepas dari kesiapan personel dan strategi pengamanan yang matang di lapangan. “Seluruh personel kami siagakan penuh untuk memastikan arus kendaraan menuju pelabuhan tetap lancar, aman, dan tidak terjadi penumpukan panjang,” ujarnya, Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas arus penyeberangan. “Kami terus bersinergi dengan ASDP, TNI, dan seluruh stakeholder agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik,” katanya. Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga memfasilitasi pembelian tiket kapal secara manual di sejumlah titik untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan. “Kami siapkan layanan penjualan tiket manual di Rest Area KM 20B, 33B, dan 49B. Selain itu, di jalur arteri lintas tengah tersedia di Pos Pam Lamsel Expo, serta di lintas timur di Pos Pam Gayam dan Pos Pam Rumah Makan Tiga Saudara,” jelasnya. Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean kendaraan dan mempercepat proses masuk pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan titik pembelian tiket yang telah disediakan agar tidak terjadi penumpukan di kawasan pelabuhan,” tambahnya. Dirlantas juga mengingatkan pemudik agar tetap disiplin selama perjalanan arus balik. “Kami mengimbau seluruh pemudik untuk selalu mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima demi keselamatan bersama,” tegasnya. Polda Lampung juga memprediksi puncak arus balik kedua Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026. Lonjakan volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan sehingga masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan lebih awal. Keberhasilan pengamanan arus balik ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional pada momentum Lebaran 2026

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 13:31

Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:19

Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H, Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Kesiapan Personel

Senin, 2 Maret 2026 - 09:18

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Pembunuhan di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau

Senin, 2 Maret 2026 - 01:31

Seorang pemuda ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kebun miliknya

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:12

Patroli Rawan Subuh Ramadhan, Sat Samapta Polres Lampung Utara Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Topik Terkini

Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.

Senin, 6 Apr 2026 - 13:31

Info Polri

Press Release Nomor: 90/ III/ HUM.6.1.1./ Bidhumas Rabu, 25 Maret 2026 *Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni* LAMPUNG – Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terpantau lancar dan terkendali. Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil mengawal pergerakan puluhan ribu kendaraan tanpa hambatan berarti selama Operasi Ketupat 2026. Berdasarkan data Ditlantas Polda Lampung, sebanyak 77.751 unit kendaraan menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dalam periode 22 hingga 24 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Jumlah ini setara 36,46 persen dari total arus mudik yang sebelumnya mencapai 213.940 kendaraan. Pergerakan arus balik juga diikuti 298.192 penumpang, dengan rincian 28.666 pejalan kaki dan 269.526 penumpang di dalam kendaraan. Seluruh pergerakan tersebut dilayani 382 trip kapal selama tiga hari. Sementara itu, kendaraan yang menyeberang didominasi sepeda motor sebanyak 37.017 unit, disusul roda empat 39.344 unit, serta 1.390 unit bus. Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol N. Dedy Arifianto mengatakan, kelancaran arus balik tidak lepas dari kesiapan personel dan strategi pengamanan yang matang di lapangan. “Seluruh personel kami siagakan penuh untuk memastikan arus kendaraan menuju pelabuhan tetap lancar, aman, dan tidak terjadi penumpukan panjang,” ujarnya, Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas arus penyeberangan. “Kami terus bersinergi dengan ASDP, TNI, dan seluruh stakeholder agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik,” katanya. Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga memfasilitasi pembelian tiket kapal secara manual di sejumlah titik untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan. “Kami siapkan layanan penjualan tiket manual di Rest Area KM 20B, 33B, dan 49B. Selain itu, di jalur arteri lintas tengah tersedia di Pos Pam Lamsel Expo, serta di lintas timur di Pos Pam Gayam dan Pos Pam Rumah Makan Tiga Saudara,” jelasnya. Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean kendaraan dan mempercepat proses masuk pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan titik pembelian tiket yang telah disediakan agar tidak terjadi penumpukan di kawasan pelabuhan,” tambahnya. Dirlantas juga mengingatkan pemudik agar tetap disiplin selama perjalanan arus balik. “Kami mengimbau seluruh pemudik untuk selalu mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima demi keselamatan bersama,” tegasnya. Polda Lampung juga memprediksi puncak arus balik kedua Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026. Lonjakan volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan sehingga masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan lebih awal. Keberhasilan pengamanan arus balik ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional pada momentum Lebaran 2026

Kamis, 26 Mar 2026 - 01:04

Info Polri

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:48