Curi Tiga Handphone Di kontrakan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Minggu, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TargetLensaNews.com, LAMPUNG BARAT – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (36), karena diduga telah melakukan pencurian handphone di rumah kontrakan korban Pemangku Umbulioh Pekon Sebarus Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Minggu (10/09/2023).

 

Dan terduga pelaku SR, merupakan warga Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

 

Adapun kejadian pencurian pada hari selasa, 05 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib. Terduga pelaku (SR) telah mencuri 3 unit Handphone milik korban bernama Jordi septa pratama (23), warga Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung utara.

 

 

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SR (36), yang diduga telah melakukan pencurian handphone sebanyak 3 unit dengan merek Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y.

 

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / IX / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023.

 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 Pukul 23.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung menangkap dan mengamankan Pelaku SR.

 

Kini terduga pelaku SR beserta barang bukti berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Iptu Juherdi.”

 

Iptu Juherdi juga menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa, Pelaku SR diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polres Lampung Utara Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota

 

Pewarta: Syahbudin K

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat
Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026
392564321788116870
Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam
Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI ke-81 Berjalan Aman, Tertib dan Khidmat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:45

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:46

Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 28 September 2026 - 00:23

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:59

Berita Terbaru

Topik Terkini

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:48

Topik Terkini

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:59