Dua Pria Kedapatan Membawa Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampung Barat 

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TargetLensaNews.com, Lampung Barat – Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung

karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).

Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.

Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni.

Baca Juga:  HUT dan Pelantikan Bersamaan Empat DPD SPI di Ameera Hotel Pekanbaru

 

 

Pewarta: Syahbudin K 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat
Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026
392564321788116870
Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam
Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI ke-81 Berjalan Aman, Tertib dan Khidmat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:45

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:46

Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 28 September 2026 - 00:23

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:59

Berita Terbaru

Topik Terkini

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:48

Topik Terkini

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:59