Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadp Anak

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARGETLENSANEWS.com

Lampung Barat– Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak“ Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib

Kapolsek Sumber Jaya Akp Rekson Syahrul  mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik membenarkan kejadian tersebut.

“iya benar, tadi malam kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pemuda, yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”. ungkap Kapolsek

Pelaku berinisial MA (15) merupakan warga Pekon Pura Mekar kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dan sehari hari bekerja sebagai petani.

Kejadian bermula korban didatangi oleh terlapor (MA) dan berkenalan meminta nomor Hp, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 korban dan terlapor (MA) janjian untuk ketemuan di Sawah. Kemudian korban diajak ke Kebun Kopi milik (MA) yaitu di Pekon Tribudi Makmur Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, kemudian korban diajak terlapor (MA) masuk kedalam gubuk lalu terlapor (MA) membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan terhadapnya namun korban menolak, akan tetapi terlapor (MA) terus memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut. Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah tersebar melalui media sosial video persetubuhan anak dibawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah dietubuhi oleh Sdr. (MA).

Atas Laporan dari Keluarga Korban Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan TEKAB 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh IPDA NECO ELANDI, S.H. melakukan penangkapan terhadap terlapor (MA) di  rumah mertua dari terlapor di Pekon Trimulyo Kec. Gedung Surian Kab. Lampung Barat, selanjutnya terlapor (MA) di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jelang Operasi Mantap Brata 2023, Polres Lampung Utara Gelar Latihan Dalmas

Selain Menangkap pelaku Petugas Juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone yang di gunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.

Atas perbuatannya Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Syahbudin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat
Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026
392564321788116870
Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam
Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI ke-81 Berjalan Aman, Tertib dan Khidmat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:45

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:46

Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 28 September 2026 - 00:23

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:59

Berita Terbaru

Topik Terkini

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:48

Topik Terkini

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:59