TargetlensaNews.com Lampung – Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Lampung Datangi TKP Pembunuhan Suami Istri Senin (12/11/2023)
warga asal Pekon Gunung Terang, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat- Lampung Jaelani (33) ditemukan meninggal dengan kondisi tubu luka dan bersimbah Dara sekira pukul 13.00 WIB, Minggu (12/11/2023).
Sementara istrinya, Devi Suryati (32) yang sedang hamil empat bulan juga mengalami luka tusuk di bagian perutnya.
Peristiwa itu terjadi di gubuk (rumah sebuah) di ladang kebon kopi Pemangku Selingkut Ilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lambar lampung
Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, Senin (13/11/2023), membenarkan kejadian itu. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa Pelakunya maupun motip permasalahan Kasus tersebut masih dalam penyidikan pores Lampung Barat
dugaan sementara adalah
tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia
sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pihaknya mengetahui kejadian tersebut diketahwi setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, katanya, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 13.00 WUB. Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.
Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.
Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat. Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.
Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handpone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.
Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki. “Intinya pelakunya belum diketahui dan masih proses penyelidikan, kata Ery.
Tim












