SAT RES NARKOBA POLRES LAMBAR BERHASIL AMANKAN PEMUDA PEMILIK SABU-SABU

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARGET LENSA NEWS . COM

LAMPUNG BARAT –Pemuda berinisial TA (16), berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat, Minggu (12/11/2023).

Identitas pemuda yang diduga kedapatan memiliki sabu tersebut adalah berinisial TA (16), PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Minggu tanggal (12/11/2023) sekitar jam 20.00 wib telah mengamankan seorang pemuda berinisial (TA) di PMK Teba Heling Pekon Suka Maju Kec. Lumbok Seminung Kab. Lampung Barat. TA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian berawal pada saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (TA) beserta barang bukti (satu) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong), (dua) buah korek api gas, (satu) buah jarum yang diselipkan dipotongan tinta pena, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah plastik klip besar berisi 8 (delapan) buah plastik klip, 1 (satu) bauh jarum pentul, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah paku, (satu) buah kotak handphone yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah tutup botol, (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 4 warna biru galaksi IMEI 1: 867671053305751 IMEI 2 : 867671053305744 dengan sim Card Telkomsel Nomor 082179445100 dan Simcard XL 087763112105.

Baca Juga:  KAMPUNG TRAIL REBON Dalam rangka, memperingati ulang tahun TNI yang ke 79

Iptu Jhoni mengungkapkan bahwa pemuda (TA) merupakan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 27 / XI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 November 2023.

Dan kini TA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun TA, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis sabu-sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

PEWARTA : EFRIZAL

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat
Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026
392564321788116870
Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam
Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI ke-81 Berjalan Aman, Tertib dan Khidmat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:45

Rumah Warga Sukajaya Dilalap Api, Damkar Way Tenong Bergerak Cepat

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:46

Polres Lampung Barat Melalui Polsek Sumber Jaya Gelar Pengamanan Jalur Utama dan SPBU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:48

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 28 September 2026 - 00:23

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Lampung Raih Dua Penghargaan IRSMS Award 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:59

Berita Terbaru

Topik Terkini

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:48

Topik Terkini

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:59