Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Pengoplos BBM Ilegal

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARGETLENSANEWS.com

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.

Pengungkapan kasus ini menangkap 2 tersangka inisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait gudang oplosan BBM ilegal.

Atas informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan 2 pelaku,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Modus pelaku mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur.

Para pelaku ini mendapat BBM pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui jerigen,” katanya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama 1 Tahun. “Para pelaku dibayar sekitar Rp 200 ribu setiap sekali kegiatan oplos oleh bos nya,” pungkas Umi.

Selain kedua pelaku ES dan BL, polisi kini memburu pelaku lainnya inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO), sebagai sosok pemberi perintah dna memperkerjakan kedua pelaku.

Modus operandi para pelaku yakni memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.

Untuk menyamarkan BBM agar mirip pertamax, para pelaku mencampur dengan bubuk pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat,” imbuh Umi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.

Baca Juga:  Gaungkan Inovasi, Aditya Muhammad Bintang Support Inovasi Pertamina di Kancah Internasional

Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar.

PEWARTA .kokoirawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin,Bangga Atas Prestasi yang Didapat oleh CPNS Lapas KELAS IIA Meraih juara 1 cabang olahraga Kick boxing pada ajang Sriwijaya figth
Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Nataru di Lampung
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Bandar Lampung Berjalan Sukses
Kodim 0422/Lampung Barat peringati Hari Bela Negara ke-76
Wakapolda Lampung Ajak Semua Komponen Bangsa Tingkatkan Semangat Bela Negara
RIGIS JAYA WARTAWAN DAN LSM DAPIL TIGA DAN EMPAT KOPI BARENG
LPPM dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:58

Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam

Senin, 15 Desember 2025 - 13:05

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin,Bangga Atas Prestasi yang Didapat oleh CPNS Lapas KELAS IIA Meraih juara 1 cabang olahraga Kick boxing pada ajang Sriwijaya figth

Jumat, 20 Desember 2024 - 05:12

Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Nataru di Lampung

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:31

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Bandar Lampung Berjalan Sukses

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:01

Kodim 0422/Lampung Barat peringati Hari Bela Negara ke-76

Berita Terbaru

Topik Terkini

Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:48

Topik Terkini

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:59