TargetLensaNews.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Cek Pengelolaan Anggaran Dana BOS SDS Tungkus Tiga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
- Sesuai Laporan, Untuk Pengelolaan Dana Bos SDS Tungkus Tiga Tahun 2021 Tahap Pertama:
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 1.300.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 3.917.000
pembayaran honor
Rp 6.400.000
- Tahap 2
pengembangan perpustakaan
Rp 17.711.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 1.200.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.434.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.500.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 530.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 11.330.000
pembayaran honor
Rp 5.600.000
- Tahap 3
administrasi kegiatan sekolah
Rp 10.592.000
langganan daya dan jasa
Rp 400.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 4.430.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 3.578.000
pembayaran honor
Rp 9.200.000
- Pengelolaan Anggaran dana Bos SDS Tungkus Tiga Tahun 2022 Tahap Pertama:
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.700.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 728.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 9.349.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.400.000
langganan daya dan jasa
Rp 750.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 400.000
- Tahap 2
pengembangan perpustakaan
Rp 13.605.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 780.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 10.578.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 14.000.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.000.000
- Tahap 3
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 554.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.661.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 7.694.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.200.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.791.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 800.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 2.500.000
Selain Pengelolaan anggaran dana Bos, APH juga diminta untuk mengaudit laporan jumlah siswa yang telah di laporkan ke Data Pokok Pendidikan (dapodik) sesuai tahun ajaran.
Hal itu dikarenakan, ketika tim media ini mengkonfirmasi tentang jumlah siswa/i secara keseluruhan kepada Pihak Kepala SDS Tungkus Tiga, PLT – Ani Sundari dan kepada para guru pada Jum’at 29 September 2023, tidak adanya sinkronisasi antara keterangan Kepala sekolah dan Para guru.
Kepala Sekolah Mengatakan jumlah siswa-siswi sebanyak 90, dan keterangan guru berjumlah 60 dan di laporkan ke Dapodik berjumlah 97, Laki-laki: 52 dan Perempuan 45 pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, disinyalir kuat memanipulasi jumlah data Siswa.
Kepada pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung melalui inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polda Lampung melalui Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah tersebut.
Pewarta: Syahbudin K













