Warga Mutar Alam Keluhkan Limbah Dapur MBG Dibuang ke Irigasi, Minta Pemerintah Segera Bertind

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Target lensa news. Com

Lampung Barat – Warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, mengeluhkan kondisi saluran irigasi di depan permukiman yang diduga tercemar limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan keterangan warga, air bekas aktivitas dapur MBG diduga langsung dialirkan melalui pipa paralon menuju saluran irigasi yang berada tepat di depan rumah warga. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain aliran air limbah, warga juga mengeluhkan banyaknya sampah yang menumpuk di saluran irigasi. Sampah tersebut mengeluarkan bau tidak sedap, bahkan di beberapa titik ditemukan belatung yang berkembang akibat pembusukan sampah organik.

“Kami berharap persoalan ini segera ditangani. Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, apalagi saluran irigasi berada tepat di depan rumah warga,” ungkap beberapa warga setempat.

Masyarakat berharap pengelola dapur MBG bersama instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas yang membidangi kesehatan dan lingkungan hidup, segera melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah konkret agar limbah dan sampah tidak lagi dibuang langsung ke saluran irigasi.

Sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan, limbah cair dari kegiatan dapur umum, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program MBG, harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.

Limbah tidak boleh dibuang secara langsung apabila berpotensi menimbulkan pencemaran, bau, maupun gangguan kesehatan masyarakat. Pengelola juga berkewajiban menjaga kebersihan area operasional serta memastikan sampah organik dan anorganik dikelola sesuai prosedur.

Selain itu, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha atau operasional untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait mengenai keluhan yang disampaikan masyarakat. Kru media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

392564321788116870
Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam
Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI ke-81 Berjalan Aman, Tertib dan Khidmat
Kontingen Saka Bhayangkara Polres Lampung Barat ikuti Pertikarada III Lampung di Pringsewu
Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.
Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H, Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Kesiapan Personel
Kapolda Lampung Cek Pos Mudik di Tol hingga Bakauheni, Pastikan Pengamanan Siaga
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Pembunuhan di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:09

392564321788116870

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:58

Konser Vigorphoria Meriahkan Lapangan Sanayuda Pajar Bulan Jumat Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:40

Upacara Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI ke-81 Berjalan Aman, Tertib dan Khidmat

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:22

Warga Mutar Alam Keluhkan Limbah Dapur MBG Dibuang ke Irigasi, Minta Pemerintah Segera Bertind

Senin, 6 April 2026 - 13:31

Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.

Berita Terbaru

Topik Terkini

392564321788116870

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:09

Info Polri

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:13