PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI An. TERDAKWA INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARGET LENSA NEWS.COM

Lampung Barat-Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Perkara Tindak Pidana Korupsi An Terdakwa INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk;

Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh :Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat;Tim Penyidik Kepolisian Resor Lampung Barat;

Terdakwa An. INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI;Terdakwa An. AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI;

Dan Ibu HILDA RINA,SH.,MH selaku Penasehat Hukum.

Adapun uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar : bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Terdakwa I INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI selaku Peratin bersama dengan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI selaku Juru Tulis, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Bahwa perbuatan Terdakwa I INDRA JAYA, S.Ag. Bin H. HAMBI bersama dengan Terdakwa II AHMAD GRINDAMSA Bin IDHAN EFFENDI telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.289.817.900,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah);

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa INDRA JAYA,S.Ag Bin H. HAMBI, Dkk untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;

Baca Juga:  Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat soroti limbah yg berbau busuk di samping kamar pasien puskesmas kecamatan way tenung Lampung Barat

Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Pewarta; Rohman, s

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Mutar Alam Keluhkan Limbah Dapur MBG Dibuang ke Irigasi, Minta Pemerintah Segera Bertind
Kontingen Saka Bhayangkara Polres Lampung Barat ikuti Pertikarada III Lampung di Pringsewu
Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.
Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H, Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Kesiapan Personel
Kapolda Lampung Cek Pos Mudik di Tol hingga Bakauheni, Pastikan Pengamanan Siaga
Polres Lampung Barat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Pekon Jagaraga
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Pembunuhan di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau
Seorang pemuda ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kebun miliknya

Berita Terbaru

Info Polri

Press Release Nomor: 90/ III/ HUM.6.1.1./ Bidhumas Rabu, 25 Maret 2026 *Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni* LAMPUNG – Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terpantau lancar dan terkendali. Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil mengawal pergerakan puluhan ribu kendaraan tanpa hambatan berarti selama Operasi Ketupat 2026. Berdasarkan data Ditlantas Polda Lampung, sebanyak 77.751 unit kendaraan menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dalam periode 22 hingga 24 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Jumlah ini setara 36,46 persen dari total arus mudik yang sebelumnya mencapai 213.940 kendaraan. Pergerakan arus balik juga diikuti 298.192 penumpang, dengan rincian 28.666 pejalan kaki dan 269.526 penumpang di dalam kendaraan. Seluruh pergerakan tersebut dilayani 382 trip kapal selama tiga hari. Sementara itu, kendaraan yang menyeberang didominasi sepeda motor sebanyak 37.017 unit, disusul roda empat 39.344 unit, serta 1.390 unit bus. Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol N. Dedy Arifianto mengatakan, kelancaran arus balik tidak lepas dari kesiapan personel dan strategi pengamanan yang matang di lapangan. “Seluruh personel kami siagakan penuh untuk memastikan arus kendaraan menuju pelabuhan tetap lancar, aman, dan tidak terjadi penumpukan panjang,” ujarnya, Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas arus penyeberangan. “Kami terus bersinergi dengan ASDP, TNI, dan seluruh stakeholder agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik,” katanya. Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga memfasilitasi pembelian tiket kapal secara manual di sejumlah titik untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan. “Kami siapkan layanan penjualan tiket manual di Rest Area KM 20B, 33B, dan 49B. Selain itu, di jalur arteri lintas tengah tersedia di Pos Pam Lamsel Expo, serta di lintas timur di Pos Pam Gayam dan Pos Pam Rumah Makan Tiga Saudara,” jelasnya. Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean kendaraan dan mempercepat proses masuk pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan titik pembelian tiket yang telah disediakan agar tidak terjadi penumpukan di kawasan pelabuhan,” tambahnya. Dirlantas juga mengingatkan pemudik agar tetap disiplin selama perjalanan arus balik. “Kami mengimbau seluruh pemudik untuk selalu mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima demi keselamatan bersama,” tegasnya. Polda Lampung juga memprediksi puncak arus balik kedua Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026. Lonjakan volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan sehingga masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan lebih awal. Keberhasilan pengamanan arus balik ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional pada momentum Lebaran 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:22

Warga Mutar Alam Keluhkan Limbah Dapur MBG Dibuang ke Irigasi, Minta Pemerintah Segera Bertind

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:24

Kontingen Saka Bhayangkara Polres Lampung Barat ikuti Pertikarada III Lampung di Pringsewu

Senin, 6 April 2026 - 13:31

Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:19

Amankan Malam Takbir Idulfitri 1447 H, Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Kesiapan Personel

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:09

Kapolda Lampung Cek Pos Mudik di Tol hingga Bakauheni, Pastikan Pengamanan Siaga

Berita Terbaru

Info Polri

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:13

Topik Terkini

Laka LanTas Tungal Mobil Tuk Bermuatan Tomat.

Senin, 6 Apr 2026 - 13:31